Sehubungan dengan dilaksanakan akuntansi berbasis akrual oleh
pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan,
seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka pemerintah daerah
memiliki kewajiban untuk menyiapkan kebijakan, Sumber Daya Manusia, dan
fasilitas pendukung lainnya. Persiapan ini dilakukan melalui
meningkatkan pemahaman dan ketrampilan aparatur daerah yang nantinya
akan melaksanakan SAP melalui pelatihan dan bimbingan teknis tentang
substansi dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Pemerintah sendiri
sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
sebagai pedoman untuk pelaksanaan akuntansi berbasis akrual dan
akuntansi berbasis kas menuju akrual secara bertahap oleh pemerintah
daerah.
Sejalan dengan kondisi dan kebutuhan daerah tersebut, kami dari Pusat
Pengembangan Informasi Pemerintahan (PPIP) mengundang bapak/ibu/saudara
untuk mengikuti bimbingan teknis tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) dengan topik “ Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 “.
Kegiatan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan selama dua hari dengan materi yang akan disampaikan meliputi :a. Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
b. Panduan Kebijakan Penyusunan Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. Panduan Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
d. Memahami Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah;
e. Format Konversi Penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
f. Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Akrual
Untuk Informasi Jadwal CP : 0812 2156 1818 – 0853 8415 1234
Tidak ada komentar:
Posting Komentar